Sabtu, 22 November 2025

Koperasi Merah Putih

MUI Dorong Pemerintah Bikin Koperasi Merah Putih Berbasis Syariah untuk Berdayakan Komunitas Muslim

MUI berharap program Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah bisa memperluas jangkauannya dengan penerapan basis syariah

dok. Kompas/Hafizh Wahyu Darmawan
KOPERASI MERAH PUTIH - Salah satu koperasi merah putih yang beroperasi di sebuah kelurahan di Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap program Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah bisa memperluas jangkauannya dengan penerapan basis syariah, untuk lingkungan masyarakat mayoritas muslim.  

Ringkasan Berita:
  • MUI berharap program Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah bisa memperluas jangkauannya dengan penerapan basis syariah
  • Jika hal ini diakomodasi pemerintah, MUI meyakini program Koperasi Merah Putih dapat turut membantu komunitas muslim
  • Masyarakat yang mau melaksanakan ajaran agama dengan lebih tenang, sehingga dia bisa bermuamalah dengan Koperasi Merah Putih yang syariah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap program Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah bisa memperluas jangkauannya dengan penerapan basis syariah, untuk lingkungan masyarakat mayoritas muslim. 

MUI adalah lembaga swadaya masyarakat Islam yang mewadahi ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim untuk membimbing, membina, serta mengayomi umat Islam di Indonesia.

Baca juga: Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Telan Biaya Rp 1,6 Miliar

Lembaga ini berdiri pada 26 Juli 1975 di Jakarta dan hingga kini berperan penting dalam kehidupan keagamaan, sosial, dan kebangsaan.

"Kita berharap Koperasi Merah Putih bisa melibatkan masyarakat, termasuk barangkali bisa dibuka kepentingan masyarakat yang mau menerapkan syariah," kata Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis ditemui dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

Koperasi Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama.

Program ini juga menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

Salah satu caranya, pemerintah bisa memberi suntikan kepada bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar turut berkontribusi, termasuk Pegadaian Syariah dan bank syariah lain. 

Jika hal ini diakomodasi pemerintah, MUI meyakini program Koperasi Merah Putih dapat turut membantu komunitas muslim yang mau menerapkan ajaran agama dalam transaksi.

Karena kata dia, kebutuhan masyarakat juga harus difasilitasi negara. 

Baca juga: Komunikasi Kebangsaan sebagai Jembatan Wujudkan Koperasi Merah Putih untuk Kedaulatan Rakyat

"Kita berharap nanti ada di tempat-tempat mayoritas muslim, masyarakat yang mau melaksanakan ajaran agama dengan lebih tenang, sehingga dia bisa bermuamalah dengan Koperasi Merah Putih yang syariah," katanya.

Selain hukum syariah dalam Koperasi Merah Putih, MUI juga mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat lebih mendongkrak produksi dalam negeri, tanpa suntikan bahan dari impor.

Penggunaan bahan lokal menurutnya, menjadi bentuk dari ketahanan pangan di Indonesia. Apalagi ketahanan pangan juga merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. 

"Kita ingin yang dari produksi dalam negeri, dari semuanya itu kalau bisa jangan sampai impor," kata Cholil.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved