Minggu, 24 Agustus 2025

Kabinet Jokowi

Dipanggil Jokowi ke Istana, Tetty Paruntu Pernah Diperiksa KPK dan Saksi di Sidang Tipikor

Tetty Paruntu adalah bupati Minahasa Selatan periode 2010-2015 dan 2016-2011.

Kompas.com/Ronny Adolof Buol
Christiany Eugenia Tetty Paruntu 

Pernah Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap dan Penerimaan gratifikasi Bowo Sidik

Christiany Eugenia Paruntu, mengungkapkan tidak pernah mengusulkan program revitalisasi pasar pada 2017.

Dia membantah pernyataan Dipa Malik, rekan terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Komisi VI DPR RI periode 2014-2019.

Di persidangan sebelumnya, Dipa mengaku pernah dititipi amplop cokelat besar dari Christiany.

"Saya tidak tahu. Saya tidak pernah mengusulkan, tidak pernah tau program ini," kata Christiany, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat terdakwa Bowo Sidik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu
Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Tetty Paruntu (Theresia Felisiani/tribunnews.com)

Menurut dia, pengajuan proposal program revitalisasi pasar diusulkan dinas perdagangan Minahasa Selatan.

Selama menjabat sebagai bupati, dia mempersilakan kepada dinas terkait agar setiap akhir tahun mengajukan proposal.

"Setiap akhir tahun ada pengusulan proposal di setiap dinas terkait. Dan ketika ada usulan proposal kita harus tanda tangan karena ada usulan dari bawah sampai wakil bupati," ungkapnya.

Dia hanya mengetahui ada empat proposal pengajuan revitalisasi pasar. Untuk program revitalisasi pasar tersebut, kata dia, masing-masing diusulkan sebesar Rp 6 miliar.

Setelah itu, dia mengaku, tidak mengetahui sampai sejauh mana proses pengajuan proposal hingga akhirnya proposal tersebut diterima.

"Tidak tahu karena kalau saya sudah tandatangan itu tanggung jawab dinas-dinas," tambahnya.

Sebelumnya, KPK menduga Bowo Sidik menerima gratifikasi dari proyek revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan pada 2017 dan 2018.

Untuk diketahui, Bowo Sidik merupakan terdakwa penerima suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), dan penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Riwayat karier

Presiden Direktur PT Puspita Adhiniaga Indonesia (1992)

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan