Senin, 25 Agustus 2025

Warga Pontianak Pemilik Senjata Api Ilegal Punya 13 'Jimat', Senjata Dibawa Saat Demo di Bawaslu

Aparat kepolisian mengamankan seorang warga Pontianak berinisial SM alias YF (49) di kediaman SM di Pontianak Tenggara, Sabtu (19/10/2019)

Istimewa
Ilustrasi pistol 

TRIBUNPONTIANAK - Aparat kepolisian mengamankan seorang warga Pontianak berinisial SM alias YF (49).

Pengamanan dilakukan di kediaman SM di Pontianak Tenggara, Sabtu (19/10/2019).

Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Dir Krimum Polda Kalbar, Kombes Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap SM.

Setelah berhasil mengamankan SM, aparat kepolisian lalu melakukan pengecekan.

"Saat dilakukan pengecekan, tim berhasil menemukan 1 bilah pisau beserta sarungnya di dalam jok motor yg dikendarai pelaku," kata Veris.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan senjata tajam dan senjata api lainnya yang disembunyikan oleh pelaku," jelas Veris.

Adapun barang bukti yang diamankan sejauh ini, ada sejumlah senjata api dan amunisi yang dimiliki tersangka.

Amunisi terdiri dari 10 butir peluru senjata api jenis revolver kaliber 38, 60 butir peluru chis kaliber 22.

Halaman Selanjutnya >>>>>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan