Diperiksa KPK 4,5 Jam, Istri Imam Nahrawi: Mohon Doanya Buat Bapak
Shobinah diperiksa sebagai saksi atas kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah, telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4,5 jam.
Shobinah diperiksa sebagai saksi atas kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Begitu menyelesaikan pemeriksaan, Shobibah Rohmah yang keluar dari gedung KPK pukul 18.32 WIB langsung dikerubungi awak media.
Dicecar berbagai macam pertanyaan, Shobibah Rohmah memilih irit bicara.
"Mohon maaf ya. Makasih ya. Mohon doanya aja buat bapak (Imam Nahrawi)," ucap Shobibah Rohmah di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).
Menurut jadwal pemeriksaan hari ini, Shobibah Rohmah diperiksa untuk suaminya, Imam. Namun ia menyatakan diperiksa untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi.
Baca: Giliran KPK Periksa Istri Mantan Menpora Imam Nahrawi
"Saya saksinya Pak Miftahul Ulum, bukan saksinya bapak (Imam Nahrawi)," tutur Shobibah Rohmah.
Karena mengucapkan pernyataan itu, awak media langsung mencecar pertanyaan seputar Ulum. Yakni terkait 'uang kopi' senilai Rp2 juta.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2019), Miftahul Ulum mengaku pernah menerima uang Rp2 juta dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.
Uang itu digunakan Ulum untuk membeli kopi di Pasific Place, Plaza Senayan, Jakarta Selatan bersama dua anak Imam Nahrawi.
"Mohon maaf saya tidak tahu soal itu," ujar Shobibah Rohmah menjawab pertanyaan soal 'uang kopi'.
Dalam kasus ini, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain. Saat ini, Imam dan Ulum telah ditahan KPK.
Keduanya disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.