Jumat, 8 Mei 2026

Kabinet Jokowi

Menteri Jokowi Diminta Laporkan LHKPN dan Cegah Korupsi ke KPK

KPK menyambut baik tujuh perintah Presiden Joko Widodo pada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyambut baik tujuh perintah Presiden Joko Widodo pada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang telah diumumkan Rabu (23/10) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggarisbawahi, khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi.

"Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).

Baca: Operasi Zebra 2019: Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru, Cek Besaran Dendanya

Baca: Video Susi Pudjiastuti Teteskan Air Mata saat Serah Terima Jabatan ke Edhy Prabowo

Baca: KH Robikin Emhas: Banyak Kyai Kecewa, Jabatan Menteri Agama Tidak Dijabat Orang NU

Berikut imbauan KPK bagi menteri Kabinet Indonesia Maju:

1. Bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari – 31 Maret 2020 (pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019)

2. Bagi nenteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat

3. Bagi mantan menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan

Febri menekankan, kesadaran pucuk pimpinan, dalam hal ini menteri, untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya.

Dia menginformasikan, proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/.

Kata Febri, setiap kementerian saat ini telah memiliki unit yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.

"Sehingga diharapkan Pokja LHKPN tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," kata Febri.

Perlu dipahami, dasar hukum kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

4. Peraturan di masing-masing Kementerian/Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved