Minggu, 28 September 2025

Kabinet Jokowi

Wahyu Sakti Trenggono Wamenhan Prabowo yang Dijuluki Raja Tower, Pernah Disinggung Kasus Trio Macan

Ini sosok Wahyu Sakti Trenggono wamenhan Prabowo yang dijuluki raja tower nusantara. Ternyata ia pernah disinggung dalam kasus Trio Macan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ini sosok Wahyu Sakti Trenggono wamenhan Prabowo yang dijuluki raja tower nusantara. Ternyata ia pernah disinggung dalam kasus Trio Macan. 

Kesuksesan bisnis Wahyu Sakti Trenggono membuatnya dijuluki raja tower nusantara.

Mengutip dari artikel Tribunnews di tahun 2014 yang berjudul 'Wahyu Trenggono Mantan Bendahara PAN', selain menjadi pengusaha, Wahyu Sakti Trenggono juga pernah menjabat sebagai bendahara PAN.

"Dulu Trenggono memang bendahara PAN. Tapi sudah satu tahun lebih, ia mengundurkan diri," kata Drajad saat itu.

Pernah disinggung dalam kasus Trio Macan

Dalam Pilpres 2014, keadaan politik Indonesia memang cukup memanas dengan kehadiran buzzer.

Salah satu akun Twitter yang cukup kontroversial saat itu adalah akun Trio Macan.

Akun @TrioMacan200 pernah dilaporkan dalam sejumlah kasus seperti pencemaran nama baik.

Akun Trio Macan juga sempat dilaprokan atas tuduhan pemerasan oleh Abdul Satar.

Pendiri akun Twitter @TrioMacan200 yakni Edi Syahputra (ES), Raden Nuh (RN), dan Harry Koes (HK) dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadan petinggi Telkom sata itu.

Namun, Raden Nuh, salah satu pendiri akun membantahnya.

Ia mengklaim uang Rp 50 juta yang diminta dari Abdul Satar digunakan untuk operasional media online yakni Asatunews.com.

Raden menyebut bahwa situs berita tersebut didirikan setelah bertemu dengan Wahyu Sakti Trenggono dan Abdul Satar.

Dalam rilis yang dimuat di Asatunews.co, Raden Nuh juga menyinggung nama Wahyu Sakti Trenggono.

“Benar bahwa saya ada menerima sejumlah uang, kalau tidak salah sebesar Rp. 50 juta dan Rp. 275 juta pada pertengahan oktober 2014 lalu, terhadap pemberian uang tersebut saya sampaikan sebagai berikut : Uang tersebut adalah untuk penggantian biaya operasional perusahaan/ kantor PT Asatu Media Perdana Bangsa yang merupakan milik Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono, saya dan Hari Koeshardjono. Di mana kepemilikan saham PT Asatu Media Perdana Bangsa sebesar 51% adalah milik Abdul Satar dan Trenggono, 35% milik saya dan Abadullah Rasyid, serta 14% milik Hari Koeshardjono,” ujar Raden di media miliknya itu.

Namun, Kepala Subdit Cybercrime, Subdit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha saat itu menyatakan bahwa tersangka tak bisa membuktikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan