Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Komentar Praktisi Pelayan Kesehatan
Kenaikan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sebesar dua kali lipat mendapat respon beragam beragam dari masyarakat.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) sebesar dua kali lipat mendapat respons beragam dari masyarakat.
Akademisi sekaligus praktisi pelayanan kesehatan, dr Tonang Dwi Ardyanto, SpPK, Ph.D, menjelaskan pada dasarnya iuran BPJS Kesehatan dibawah naungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki prinsip gotong royong.
"JKN diselenggarakan sebagai asuransi sosial. Prinsipnya gotong royong."
"Dengan menggunakan kekuatan jumlah besar, maka iuran dapat diupayakan relatif rendah," ungkap Tonang saat dihubungi Tribunnews.com lewat pesan WhatsApp, Rabu (30/10/2019).
Tonang melanjutkan, dalam regulasi JKN sebetulnya sudah ada langkah untuk menentukan besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.
Menurutnya, besaran iuran memang seharusnya ditinjau kembali selambat-lambatnya setiap 2 tahun.
Peninjauan tersebut berfungsi untuk meningkatkan pelayanan sekaligus menghindari defisit anggaran.
Baca: Iuran BPJS Semua Kelas Resmi Naik Mulai 2020, Simak Rincian Berikut
"Harapannya ada dua, pertama utilitas pelayanan makin terasa, dan kedua perhitungan beban iuran juga makin mendekati akurasinya," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Pelayanan RS UNS Solo ini.
Lebih lanjut, dengan perhitungan tersebut dapat diestimasikan besaran selisih yang akan terjadi antara besaran iuran dengan defisit anggaran.
"Dulu kita menyebutnya missedmatch, kemudian unfunded, sekarang kita sebut sebagai defisit."
"Jadi sebenarnya defisit itu sudah diestimasikan. Sudah pula dicadangkan anggaran untuk menutupnya," lanjutnya.
Tonang menambahkan, setidaknya ada tiga cara untuk mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan.
"Pilihannya ada 3, menyesuaikan iuran, mengurangi cakupan penjaminan dan memberikan dana tambahan."
"Kali ini, pemerintah memilih opsi pertama menyesuaikan iuran," kata Tonang.
Ditanya soal kenaikan dua kali iuran BPJS Kesehatan, Tonang menyayangkan kenaikan tersebut.
Baca: Naiknya Iuran Diharapkan Bisa Jadi Solusi Defisit BPJS Kesehatan
"Relatif sebenarnya. Seharusnya tidak akan terjadi kenaikan signifikan sebesar itu, bila peninjauan berkala kita taati."
"Sekarang sudah terlanjur berat, sehingga penyesuaian sampai dua kali lipat," tandasnya.
Ia juga memberi catatan jika menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak serta merta menutup menutup defisit yang terjadi.
"Kenaikan iuran akan berdampak ke depan. Sementara defisit yang sudah terlanjur terjadi kemarin sampai hari ini, tetap harus ditutup dengan cara lain," jelasnya.
Jokowi naikkan iuran BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan kenaikan dikisaran 100 persen.
Kenaikan iuran BPJS itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Baca: Langkah Menkes Terawan yang Sumbangkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan Patut Diapresiasi
Kepastian kenaikan iuran BPJS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu ditandantangani oleh Jokowi pada Kamis (24/10/2019) lalu.
Dalam dokumen Perpres 75 Tahun 2019 yang diakses Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019) malam, iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan BP ditetapkan naik menjadi Rp 42.000 bagi Kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500.
Adapun untuk Kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000.
Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.
Kenaikan iuran BPJS kelas mandiri itu tertuang dalam pasal 34.
Baca: Usai Upacara Sumpah Pemuda, Pegawai Kemenkes Serbu Menteri Terawan dan Mengajaknya Selfie
Sedangkan untuk iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah yang semula sebesar Rp 23.000 dinaikkan menjadi sebesar Rp 42.000.
Kenaikan iuran peserta PBI ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2019 lalu.
Selengkapnya Perpres 75 Tahun 2019 bisa anda akses di tautan ini: Link
Puan Berharap Perbaikan Kinerja Manajemen BPJS

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah memperbaikan kinerja manajemen BPJS.
Puan mendorong setiap aspek dalam kinerja manajemen BPJS harus diperbaiki.
Perbaikan kinerja tersebut, ungkap Puan, sejalan dengan hasil kesimpulan rapat terakhir yang dilakukan antara BPJS Kesehatan, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Kementerian Keuangan dengan Komisi IX DPR RI pada periode 2014-2019 yang lalu.
“Rapat konsultasi saat itu antara Kemenkeu, perwakilan Kemenko PMK dan BPJS Kesehatan dengan Komisi IX periode yang lalu ada beberapa kesimpulan yang menyatakan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan perbaikan kinerja manajemen BPJS harus diperbaiki,” ujar Puan, saat ditemui Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca: Legislator Gerindra Minta Menkes Terawan Perbaiki Masalah Kesehatan di Indonesia
Namun demikian, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V ini menyatakan akan menanyakan perihal kepastian kenaikan iuran BPJS itu kepada Pemerintah.
Puan menjelaskan kepastian itu baru akan dapat dilakukan jika Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI sudah terbentuk.
“Kalau sudah terbentuk Komisi dan AKD, saya akan mendengarkan lagi masukan itu sudah sampai mana. Sampai hari ini, rencana tersebut baru akan dilakukan nanti pada 1 Januari (2020),” pungkas mantan Menko PMK itu. (*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Daryono)