KPK Segera Sidangkan 3 Legislator Jambi Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD
"Penyidikan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 telah selesai," katanya
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tiga Anggota DPRD Jambi ke tahap 2 atau penuntutan.
Para anggota legislator itu yakni Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin.
Baca: Uji Kelayakan dan Kepatutan Hanya 2 Jam, Pencalonan Idham Azis Disetujui Secara Aklamasi
"Penyidikan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 telah selesai, dan hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Rencananya, sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Untuk melengkapi berkas penyidikan ketiganya, KPK sudah memeriksa 113 orang saksi dari berbagai unsur.
Mulai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, Plt Sekda Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, dan sejumlah kepala dinas di Jambi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.
Sebanyak 13 tersangka baru tersebut yakni, Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.
Baca: Tiga Kesepakatan NasDem dengan PKS, Salah Satunya Awasi Kinerja DPR
Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; Pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta; dan pihak swasta, Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
KPK menduga para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka itu menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang. Uang itu diduga merupakan suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.