Selasa, 26 Agustus 2025

Menteri Kesehatan Pastikan Masyarakat Tak Mampu Tetap Dapat Layanan BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak termasuk para pesertanya.

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ditemui usai menghadiri penutupan Nusantara Sehat di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menimbulkan banyak reaksi dari berbagai pihak termasuk para pesertanya.

Banyak masyarakat yang ingin turun kelas supaya iuran BPJS yang dibayarkan lebih murah.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan terkait kenaikan iuran BPJS, pemerintah sebetulnya telah menyiapkan anggaran agar peserta penerima bantuan tetap mndapatkan pelayanan penuh.

Tapi bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta mandiri yang dinilai mampu untuk membiayai jaminan kesehatan diharapkan dapat mengikuti ritme yang diatur pemerintah.

Baca: Panggilan Beto ke Timnas U-22 Indonesia, Indra Sjafri Disentil Manajer Madura United

“Pemerintah sudah mengelurkan dana luar biasa untuk masyarakat melalui PBI, ya sedangkan masyarakat yang sudah mampu dia harus mengikuti regulasi yang ada,” ucap Terawan usai menghadiri penutupan Nusantara Sehat di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).

Menurut Terawan pemerintah akan terus memastikan kalau rakyat tidak mampu tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.

“Jadi pemerintah sudah bekerja luar biasa memberikan anggaran yang sangat besar untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Kan sudah diberikan anggaran puluhan triliun untuk membuat mereka bisa terlayani,” kata Terawan.

Baca: Kemenko Maritim Implementasikan 5 Strategi Prioritas Untuk Kurangi Sampah Plastik di Laut

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan seiring telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada perpres tersebut di pasal 29, iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Penerapannya berlaku mulai 1 Agustus 2019.

Baca: Panggilan Beto ke Timnas U-22 Indonesia, Indra Sjafri Disentil Manajer Madura United

Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 sesuai pasal 34 iuran kelas tiganya akan meningkat Rp 42.000 dari Rp 25.500.

Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.

Respons Jokowi

Presiden Jokowi menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan untuk membebani masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan