Kamis, 2 Oktober 2025

CPNS 2019

Begini Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan CPNS Kemenkumhan 2019

Kemenkumham membuka kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2019, Inilah tata cara pendaftaran dan dokumennya

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
Screenshoot Pengumuman Formasi CPNS Kemenkumham
Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan CPNS Kemenkumhan 2019 

b. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantunkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.

3. Pelamar Jenis Formasi Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1 dan Diploma III.

a. Dokumen persyaratan terdiri dari :

1) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan surat pernyataan diketik menggunakan Komputer, bermaterai Rp. 6000; ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dan/ atau laman http://cpns.kemenkumham.go.id) kedua dokumen dijadikan dalam satu file;

2) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;

3) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b) Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);

c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar formasi Diploma III/D-III dan Sarjana/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir);

d) Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

e) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

4) Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (asli);

5) Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah.

b. Sebagaimana dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, peserta formasi penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus dokumen unggah, wajib hadir di masing-masing Kantor Wilayah dimana peserta disabilitas berdomisili untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis/kriteria disabilitasnya pada tanggal 15 s.d 20 Desember 2019. Bagi peserta yang dinyatakan sesuai akan diberikan Kartu Peserta Ujian untuk mengikuti seleksi selanjutnya.

4. Pelamar Jenis Formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan Sarjana/S-1. Dokumen persyaratan terdiri dari :

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved