Minggu, 24 Agustus 2025

BPJS Kesehatan

Polemik Iuran BPJS Kesehatan Naik: Tak Jamin Pelayanan Meningkat hingga Ada yang Ajukan Gugatan

Polemik mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan: Tak menjamin pelayanan bisa meningkat hingga peserta BPJS di Surabaya ajukan gugatan.

Editor: bunga pradipta p
KOMPAS.com / Dian Ade Permana
Polemik mengenai naiknya iuran BPJS Kesehatan: Tak menjamin pelayanan bisa meningkat hingga peserta BPJS di Surabaya ajukan gugatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan sejumlah kontroversi di kalangan masyarakat.

Meski begitu, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun tidak menjamin pelayanan akan meningkat.

Secara resmi, iuran BPJS Kesehatan naik akan mulai pada 1 Januari 2020 mendatang.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan bekerja yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga telah mengalami kenaikan pada 1 Agustus 2019 lalu.

Dirangkum Tribunnews, berikut ini fakta mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan:

1. Tak jamin pelayanan meningkat

Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (2/11/2019).
Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (2/11/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

IDI memperkirakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tidak akan berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan.

Mengutip Kompas.com, Wakil Ketua Umum IDI, Adib Khumaidi, menyebutkan keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan baru didasari pada kepentingan menutupi defisit.

"Saya masih belum bisa mengatakan bahwa kenaikan iuran akan berdampak pada kualitas pelayanan baik karena konsepnya hanya berbicara konsep mengatasi defisit saja," terang Adib dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (2/11/2019).

Lebih lanjut, Adib mengatakan defisit BPJS Kesehatan memang perlu diatasi.

Pasalnya, banyak tenaga kesehatan, yang diungkapkan Adib, belum menerima bayaran akibat tunggakan pembayaran BPJS.

Ia pun mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan sama halnya dengan sistem menggali lubang, tutup lubang.

"Yang kita takutkan iurannya akan menutup defisit saja, tapi memang perlu negara langsung mengatasi terkait masalah defisit ini," ujarnya.

Diketahui, BPJS Kesehatan saat ini tengah menunggak bayaran pada 80 persen rumah sakit yang menjadi mitranya dari total 2.520 rumah sakit.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan