Sabtu, 23 Agustus 2025

CPNS 2019

DAFTAR Terbaru 4 Instansi Pusat yang Telah Umumkan Formasi CPNS 2019: Kemenkumham hingga Kemenkes

Inilah daftar terbaru empat instansi pusat yang telah umumkan formasi CPNS 2019. Mulai dari Kemenkumham hingga Kemenkes.

Penulis: Sri Juliati
Grafis/Rahmandito Dwiatno
DAFTAR Terbaru 4 Instansi Pusat yang Telah Umumkan Formasi CPNS 2019: Kemenkumham hingga Kemenkes 

Inilah daftar terbaru empat instansi pusat yang telah umumkan formasi CPNS 2019. Mulai dari Kemenkumham hingga Kemenkes.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat instansi pemerintah pusat telah mengumumkan formasi CPNS 2019.

Keempat instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain merilis daftar dan rincian formasi yang dibutuhkan, empat instansi ini juga merilis sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi para pelamar CPNS 2019.

Baca juga: CPNS Kemenkes 2019 Buka 2.205 Formasi, Perawat Ahli Pertama dan Dokter Spesialis Paling Banyak

Baca juga: Cara Foto Selfie Sebagai Syarat Pendaftaran Online Seleksi CPNS 2019, Ini Ketentuannya

Berikut pengumuman instansi pusat terkait formasi CPNS 2019:

1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kemenkumham resmi merilis jumlah formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2019
Kemenkumham resmi merilis jumlah formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2019 (Screenshoot Pengumuman Formasi CPNS Kemenkumham)

Kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly ini menjadi yang pertama dalam pengumuman CPNS 2019.

Pada tahun ini, Kemenkumham membuka lowongan CPNS 2019 yang cukup banyak, yaitu 4.598 formasi.

Para CPNS 2019 akan ditempatkan di sejumlah unit kerja di bawah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Sebut saja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Politeknik Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, hingga Kantor Imigrasi.

Istimewanya, ada dua jabatan di Kemenkumham yang bisa dilamar oleh lulusan SMA se-derajat, yaitu penjaga tahanan alias sipir dan pemeriksa keimigrasian.

Namun, ada syarat khusus yang diberikan Kemenkumham untuk dua jabatan ini.

Pertama, usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan