CPNS 2019
Ingin Jadi CPNS Kementerian Pertahanan 2019? Ketahui Persyaratan dan Cara Daftarnya
Kementerian Pertahanan telah merilis sejumlah formasi terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019. Cek pendaftaran dan persyaratanya
Penulis:
Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi merilis sejumlah kebutuhan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Berbagai jabatan diperuntukkan formasi umum dan khusus (cumlaude, disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat).
Berdasarkan pengumuman Menteri Pertahanan Nomor PENG/4/XI/2019 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Kementerian Pertahanan membuka 552 formasi CPNS yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia.
Dalam seleksinya, Kementerian Pertahanan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri SIpil bagi lulusan Pasca Sarjana (S-2), Sarjana (S-1), D-IV dan D-III
Penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenham akan ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan seperti di Mabes TNI, TNI – AD, TNI – AL dan TNI – AU.
Baca juga: Kementerian Pertahanan Buka 552 Formasi CPNS 2019, Lulusan D3 Bisa Ikut Daftar
Bagi Anda yang ingin menjadi CPNS Kemenhan 2019, berikut persyaratan dan cara mendaftarnya :
PERSYARATAN PELAMAR
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri dan Siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.