Suap Proyek PLTU Riau 1
BREAKING NEWS: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Pasrah Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Baca: 5 Artis Disebut Terima Mobil Mewah Dari Wawan, Ada Nama Jennifer Dunn dan Catherine Wilson
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Baca: Peneliti ICW Sebut Pemerintah dan DPR Sponsori Pelemahan KPK
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Pernah disebut Bowo
Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku bahwa dirinya pernah menerima uang senilai 200.000 dollar Singapura dari mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Hal itu disampaikan Bowo saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
"Nah itu tiba-tiba Pak Sofyan minta ajak makan-makan, Pak. Makan malam kita di Angus House sesuai berita pemeriksaan saya ya. Kalau enggak salah itu di Plaza Senayan," kata Bowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Baca: Saran Pengiat Antikorupsi, Jokowi Bisa Pilih Mantan Komisioner KPK Jadi Dewan Pengawas

Bowo mengatakan, dalam pertemuan itu dirinya banyak berbincang dengan Sofyan. Selanjutnya, Sofyan menyerahkan uang 200.000 dollar Singapura itu.
Dalam persidangan, Bowo tak mengungkapkan maksud pemberian uang dari Sofyan tersebut.
"Dia memberikan itu uang kepada saya. Ya setelah saya buka di kendaraan isinya 200.000 dollar Singapura itu, Pak. Pak Sofyan waktu itu kan sebagai Dirut PLN ya. Saya Komisi VI waktu itu," katanya.
Namun, pada persidangan Rabu (25/9/2019), Bowo menuturkan uang itu dimaksudkan sebagai bantuan untuk dirinya yang menjadi calon anggota legislatif DPR pada Pemilu 2019.
Saat itu, Bowo menanggapi kesaksian Sofyan yang membantah pernah bertemu dan memberikan uang ke Bowo.
"Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo saat itu.
Pada persidangan saat itu, majelis hakim juga mempersilakan Sofyan memberi tanggapan atas pernyataan Bowo.
Sofyan pun tetap pada keterangannya, ia membantah pernah bertemu Bowo secara personal di Plaza Senayan dan kemudian memberikan uang ke Bowo.
"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-bertahun saya tidak bertemu yang bersangkutan. Jadi sejak saya tahun 2016 itu awal bertemu habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungan sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan.
Terkait gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang tunai Rp 600 juta secara bertahap.
Salah satunya pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas" DAN "Bowo Sidik Mengaku Terima 200.000 Dollar Singapura dari Sofyan Basir".