Suap Proyek PLTU Riau 1
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Pengunjung Tepuk Tangan
Sofyan terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara
Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Terbukti Tak Bersalah, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Pasrah Hadapi Sidang Putusan Hari Ini
Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)
Sementara itu, Sofyan, dalam pembelaan prbadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019) membantah dirinya terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1.