Senin, 13 Oktober 2025

Berkaca dari 2 Terdakwa KPK sebelum Sofyan Basir yang Pernah Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Terdapat dua terdakwa KPK yang dinyatakan bersalah oleh MA setelah sebelumnya lolos di Pengadilan Tipikor. Hal ini setelah KPK ajukan kasasi.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

“Namun Majelis Hakim menyatakan sebaliknya dan kami sebagai Aparat Penegak Hukum menghargai Institusi Peradilan tersebut,” imbuhnya.

Terkait pengajuan kasasi ke MK pada kasus Sofyan Basri,  Febri mengatakan masih memerlukan waktu untuk mempelajari putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor, Jakarta.

“Tapi tentu butuh waktu ya mempelajari lebih lanjut, kami juga harus menerima dulu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor, barulah kemudian argumentasinya baru bisa kami susun,” ujarnya.

Berikut video selengkapnya:

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Dani Prabowo) 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved