Selasa, 14 Oktober 2025

Mahfud MD Dukung Perppu KPK Terbit tapi Tak Bisa Tentang Jokowi: Jadi Menteri, Masak Menentang?

Mahfud MD mengatakan dirinya tetap mendukung Perppu KPK terbit. Meski begitu ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi: Sekarang sudah jadi menteri.

Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com / Kristianto Purnomo
Mahfud MD mengatakan dirinya tetap mendukung Perppu KPK terbit. Meski begitu ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi: Sekarang sudah jadi menteri. 

Bahas Perppu KPK, Mantan Staf JK Bongkar Beda Pernyataan Mahfud MD di Depan Jokowi dan Media

"Kalau perlu Perppu kita lihat gitu. Kan bener kan, kan masih ada uji materi sekarang," ucapnya.

Sementara itu, Ketua MK, Anwar Usman menjelaskan saat ini proses uji materi UU KPK hasil revisi tengah berlangsung.

Anwar pun meminta publik untuk menunggu dan mengikuti perkembangannya.

"Yang jelas MK sedang memproses itu, tunggu saja. Sedang, sedang. Artinya sudah mulai. Ikuti saja perkembangannya," kata Anwar.

"Belum ada lagi, nanti tunggu aja, nanti pasti akan diberitahukan," tutupnya.

Sebelumnya, keputusan mengenai Perppu KPK pernah disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan usai mengundang para tokoh pada Kamis, 26 September 2019.

Saat itu Jokowi mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk membicarakan isu yang didebatkan masyarakat, termasuk mengenai UU KPK hasil revisi.

Presiden Joko Widodo didampingi Prof Dr Mahfud MD menjelaskan kemungkinan menerbitkan Perppu terkait UU KPK, Kamis (26/9/2019). Namun kali ini situasi berubah, Mahfud meminta rakyat bisa memahami posisi Jokowi.
Presiden Joko Widodo didampingi Prof Dr Mahfud MD menjelaskan kemungkinan menerbitkan Perppu terkait UU KPK, Kamis (26/9/2019). Namun kali ini situasi berubah, Mahfud meminta rakyat bisa memahami posisi Jokowi. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Sebagaimana yang telah dilansir Tribunnews, ia mengatakan Perppu KPK akan segera dihitung dan diumumkan dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga mengungkapkan saran yang ia sampaikan pada Jokowi terkait UU KPK hasil revisi.

Satu diantaranya adalah penerbitan Perppu KPK.

"Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu," ujar Mahfud.

"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Karena ini kewenangan Presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu," lanjut dia.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved