Selasa, 26 Agustus 2025

Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital

Sistem digital ini juga sudah diterapkan pada segala aspek pemerintahan, salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sekarang sudah menjadi e-KTP.

TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012) 

TRIBUNNEWS.COM - Zaman yang semakin modern mendorong Indonesia untuk mengikuti perkembangan yang serba digital.

Sistem digital ini juga sudah diterapkan pada segala aspek pemerintahan.

Salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sekarang sudah menjadi e-KTP.

Beberapa orang masih kebingungan bagaimana cara pembuatan e-KTP ini.

E-KTP
E-KTP (indonesia.go.id)

E-KTP ini wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas, sebagai tanda pengenal yang resmi di Indonesia.

Sebelum membuat e-KTP ini ada beberapa aturan dan syarat yang menjadi tahap-tahap pembuatan e-KTP.

Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.

Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

  • Berusia 17 tahun
  • Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Datang langsung ke kantor Keluruhan

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.

Lalu bagaimana cara dan proses pembuatannya?, berikut ini adalah cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan