Minggu, 24 Agustus 2025

Pemerintah Janji Beri Subsidi BPJS Kesehatan, Fadjroel Rachman: Peserta Tak Mampu akan Pakai Subsidi

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan jika peserta yang tak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan terkait kenaikan pada 2020 akan disubsidi

Penulis: Nuryanti
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan jika peserta yang tak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan terkait kenaikan pada 2020 akan disubsidi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berjanji akan menyiapkan subsidi kepada peserta yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan yang akan naik pada 2020 mendatang.

Menurut Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, subsidi akan diberikan kepada peserta yang belum sanggup membayar iuran setelah tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.

Menurutnya, subsidi ini akan disesuaikan dengan syarat penerima bantuan iuran.

Harapannya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menjadi beban untuk masyarakat.

Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah sudah memberikan subsidi mencapai Rp 40 Triliun lebih sepanjang 2019.

Dirinya menegaskan jika pemerintah sudah memberikan alokasi subsidi bagi peserta yang tidak mampu, sumber dana tersebut diberikan oleh Kementerian Keuangan.

"Tanggapan dari pemerintah jelas, sepanjang tahun 2019 pemerintah sudah memberikan subsidi untuk keperluan 98 juta orang lebih, dengan nilai yang hampir mencapai Rp 40 Triliun lebih, dan itu dipakai oleh masyarakat," ujar Fadjroel Rachman, Selasa (5/11/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dilansir tayangan YouTube KompasTV.

Ia menambahkan, jika terjadi kenaikan iuran BPJS hanya terjadi pada klaster satu dan dua.

Klaster tiga hanya sedikit, namun apabila tidak mampu akan terus memakai subsidi dari pemerintah.

Pada 2020, pemerintah juga akan menyiapkan subsidi dengan besaran yang hampir sama.

"Pada 2020, kita juga akan menyiapkan subsidi yang sama besarnya," tambah Fadjroel.

Fadjroel mengungkapkan, pemerintah akan terus menyediakan subsidi bagi peserta yang tidak mampu.

Diharapkan peserta yang tidak mampu bisa memanfaatkan subsidi yang disediakan pemerintah tersebut.

Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (29/10/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS kesehatan menjadi dua kali lipat.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan