Senin, 8 September 2025

Antasari: Dewan Pengawas KPK Harus Paham Teknis Hukum Agar Tak Diajari Orang yang Diawasi

Menurut Antasari Azhar untuk menjadi Dewan Pengawas KPK harus memiliki kualifikasi tertentu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Mantan Komisioner KPK Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisoner KPK Antasari Azhar mengatakan tidak ada perbedaan dalam memilih Dewan Pengawas (Dewas) KPK antara ditunjuk langsung presiden atau harus melalui panitia seleksi (Pansel) KPK.

Terpenting menurutnya orang yang mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK tersebut.

"Dipilih Pansel atau ditunjuk presiden yang penting orangnya, the right Man at the right place," kata Antasari Azhar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis(7/11/2019).

Baca: Ahli Hukum: Status Agus Rahardjo cs Masih Tercatat Sebagai Pimpinan KPK

Menurut Antasari Azhar untuk menjadi Dewan Pengawas KPK harus memiliki kualifikasi tertentu.

Salah satunya mengerti teknis hukum.

Sehingga kata dia, Dewan Pengawas KPK tidak diajari komisioner KPK.

"Iya harus punya integritas, dan ngerti teknis hukum jangan diajari sama yang diawasi. Misalnya soal barang bukti dan lain-lain," katanya.

Baca: Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Ternyata Tak Lolos ke Senayan, Sering Lapor Polisi

Karena itu, menurutnya tidak masalah Dewan Pengawas ditunjuk langsung presiden.

Asalkan orang yang ditunjuk tersebut memenuhi syarat.

"Sama saja, yang penting orangnya, mau di Pansel kalau orangnya amburadul ya amburadul. Kalau ditunjuk lebih bagus apa salahnya. Jadi tergantung orangnya," kata Antasari.

Sulit jadi dewan pengawas

Mantan Komisioner KPK Antasari Azhar mengatakan bahwa kabar dirinya akan menjadi Dewan Pengawas KPK adalah kabar palsu alias hoaks.

"Hoaks itu, hoaks," ujar Antasari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (7/11/2019).

Antasari mengaku sulit bila dirinya menjadi Dewan Pengawas KPK. Selain banyak resistensi, ia pernah tersangkut masalah hukum.

"Kan saya sudah bilang tadi. Ada satu pasal yang saya tidak bisa. Pernah menjalani pidana penjara dengan ancaman lebih dari lima tahun," katanya.

Baca: Respons Antasari Azhar soal Kasus Novel Baswedan Dituding Rekayasa

Menurut Antasari sudah menjadi nasibnya, sulit untuk menduduki posisi tertentu setelah keluar dari penjara. Hal itu menurutnya akibat ulah orang-orang yang 'mengerjainya' dulu.

"Tujuan mereka tercapai mengerjai saya dulu, akhirnya saya jadi susah," katanya.

Menurut Antasari, dalam pasal 37D UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, syarat menjadi Dewas tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih.

Baca: Beredar Kabar Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK, Kominfo: Hoax

Untuk diketahu‎i Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan