Jumat, 5 September 2025

Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Ternyata Tak Lolos ke Senayan, Sering Lapor Polisi

Sosok Politisi PDI-P Dewi Tanjung yang laporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya.

KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). 

Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Ternyata Tak Lolos ke Senayan, Sering Lapor Polisi

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Politisi PDI-P Dewi Tanjung yang laporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019), menjadi sorotan.

Dilansir dari Kompas.com, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan atas dugaan melakukan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.

Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).

Baca: Heboh Kasus Penyiraman Disebut Rekayasa, Kondisi Terkini Novel Baswedan Diungkap KPK

Baca: Pimpinan Komisi IV DPR Minta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Perhatikan Nasib Nelayan

Ia menganggap reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.

Sosok Dewi Tanjung

Wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 tersebut memiliki nama lengkap Hj S Dewi Ambarwati.

Ia tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.

Namun, Dewi tak lolos ke Senayan karena hanya meraup 7.311 suara.

Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.

Sering Lapor Polisi

Bukan kali ini saja Dewi melakukan pelaporan ke polisi.

Pada April 2019 lalu, Dewi melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/5/2019), Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan