Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Ini Tugas-tugasnya
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1).
"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian bunyi perpres yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (7/11/2019) sebagaimana dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Teken Perpres, Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI".
Baca : Bila Tak Kunjung Upload APBD, Ini Ancaman William Aditya ke Anies Baswedan, Sebut Gubernur Amatiran
Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.
Tugas wakil panglima adalah: Membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Selain itu, wakil panglima bertugas melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.
Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi.
Setelah Fachrul Razi purna tugas, Presiden saat itu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menghapus jabatan wakil panglima TNI.
Fachrul Razi kini menjabat sebagai menteri agama di Kabinet Indonesia Maju.
Berikut tugas Wakil Panglima TNI dijabarkan di pasal 15 :
Pasal 15
(1) Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.