Minggu, 7 September 2025

Kompolnas: Apakah Ada Pelaku Lain Selain Brigadir AM?

kepolisian RI hanya mengungkap kasus kematian mahasiswa Halu Oleo, Randy yang berdasarkan penyidikan dan penyelidikan meninggal karena luka tembak

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Poengky Indarti 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Bukti-bukti Brigadir AM Terlibat dalam Tewasnya Mahasiswa Kendari

Telah jalani sidang disiplin 

Sebelumnya pada Kamis (17/10/2019), digelar sidang disiplin terhadap enam anggota polisi terkait pengamanan demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tiga polisi melepaskan tembakan ke udara saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa.  

Baca: Enam Polisi Bakal Jalani Sidang Disiplin Terkait Penembakan Mahasiswa di Kendari Besok

Kepala Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen (Pol) Hendro Pandowo mengatakan, ketiganya melepaskan tembakan ke udara sebanyak satu dan dua kali.

Hal itu terungkap saat sidang disiplin terhadap lima polisi yang digelar bidang Propam Polda Sultra, Kamis.

Hendro mengatakan, kelima polisi itu tidak mengikuti apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa sehingga mereka tidak mendengar arahan atau instruksi kapolres.

"Instruksi kapolres bahwa setiap personel pengamanan unjuk rasa tidak boleh bawa senjata api, tapi mereka tidak ikut apel karena habis tugas dan langsung bergabung dengan teman-temannya di gedung DPRD, Sultra," ujar Hendro.

Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Ari Koerniawan menjelaskan, sidang disiplin berlangsung tertutup dengan menghadirkan lima saksi dari internal kepolisian.

Sementara saksi dari eksternal tidak ada karena pihak masyarakat dan mahasiswa menolak untuk menjadi saksi.

"Saksi eksternal sampai sekarang ini dari pihak mahasiswa. Kemarin kita minta tidak ada yang mau hadiri. Tapi kalau misalnya mau menjadi saksi, silakan saja," ujar Agoeng.

Ia menambahkan, lima polisi menjalani sidang disiplin yang berkaitan dugaan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP).

"Hari ini lima, satunya besok karena beda atasan berhak menghukum (ankum). Lima anggota ini sudah dimutasikan ke bagian pelayanan markas (Yanma). DK Ankum di Biro Ops. Kasusnya sama, hanya persidangan dari atasannya berbeda," ujar dia.

Sidang hari ini merupakan sidang perdana.

Sidang akan dilakukan lebih dari satu kali atau tergantung perkembangan di dalam persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan