Kamis, 28 Agustus 2025

Pernyataan Johan Budi Tanggapi Video Viral Ormas Minta Jatah Parkir

Mantan staf khusus kepresidenan itu mengatakan dirinya baru akan menanyakan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Johan Budi Sapto Pribowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi video viral ormas minta jatah parkir di Bekasi, anggota DPR Komisi II, Johan Budi mengatakan Ormas tidak boleh melakukan pungutan parkir.

"Itukan wilayahnya pemerintah daerah, jadi aparat pemerintah yang melaksanakan pungutan terkait dengan pendapatan daerah" ujarnya, Rabu (6/11/2019) di Kompleks Parlemen.

Mantan staf khusus kepresidenan itu mengatakan dirinya baru akan menanyakan langsung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat sidang antara Kemendagri dan Komisi II siang itu, terkait isu ini.

"Kalau saya dapat kesempatan tadi, saya akan menanyakannya kepada pak Mendagri. Karena Mendagri juga pembina ormas. Dalam konteks itu tentu tidak boleh, ormas melakukan pungutan parkir" lanjutnya.

Baca: Johan Budi Tegur Tito Karnavian Saat Rapat di Komisi II DPR: Lain Kali Jangan Telat

Baca: Mau Lebih Fokus Bahas Substansi, Johan Budi Usul RDP PKPU Digelar Lagi Besok

Baca: Pejabat KPK Tidak Dipermasalahkan Ikut Dalam Bursa Seleksi Calon Pimpinan

Ia mengatakan pemerintah daerah tidak boleh menurunkan surat apapun yang bisa disalah artikan menjadi kewenangan untuk menarik iuran parkir.

"Tadi sudah disampaikan Mendagri, tentu tidak boleh pemerintah daerah langsung menurunkan surat yang seolah-olah itu surat tugas untuk menarik iuran parkir," ujarnya

Johan mengatakan mekanisme dalam hal pengelolaan lahan parkir merupakan wewenang pemerintah daerah, bukan ormas.

"Karena ini kaitannya dengan pemasukan anggaran pembelanjaan daerah. Bagaimana kontrolnya nanti juga akan dikelola pemerintah daerah" ujarnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan