Rabu, 27 Agustus 2025

Tudingan Dewi Tanjung kepada Novel Baswedan: Disiram Air Keras, Tapi Kulitnya Mulus dan Bagus

Politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas rekayasa penyerangan air keras

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat dan mahasiswa hadir dalam peringatan dua tahun kasus kekerasan yang menimpa Novel di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019). Peringatan yang dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, masyarakat sipil, seniman, dan mahasiswa tersebut diisi dengan deklarasi lima tuntutan terhadap presiden agar menuntaskan kasus teror terhadap Novel, membentuk TGPF Independen, memerangi teror dan pelemahan terhadap KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-P, Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019)

Pelaporan politisi PDI-P ini ke Polda Metro Jaya karena ia mencurigai adanya kasus rekayasa atas peristiwa penyerangan yang diterima oleh Novel Baswedan.

Dalam laporanya, Novel diduga melakukan tindakan penyebaran berita bohong atas kasusnya melalui media massa.

Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiaraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Selasa (6/11/2019), hal yang membuat Dewi Tanjung semakin yakin jika Novel Baswedan telah membuat kabar bohong dan merekayasa kasus penyerangannya  karena Dewi merasa curiga atas luka yang diterima Novel.

“Ia pertama bilang penyiraman air keras, tapi kulitnya mulus dan bagus,” kata Dewi

Dewi berpendapat, jika di area sekitar mata itu sangat sensitif. Seperti area kelopak mata. Jika itu  memang terkena air keras, maka di bagian bulu mata akan rontok dan lama untuk tumbuhnya.

“Kelopak mata ini sensitif, kita kalau perempuan kalau tahu extention bulu mata, bulu mata itu akan rontok dan lama tumbuhnya,” ujar Dewi

Politisi PDI-P ini juga menambahkan kecurigaannya yang lain terkait kasus penyerangan Novel di tahun 2017 silam.

Menurutnya jika mata terkena air panas, mata tersebut akan cacat,  terlebih jika mata terkena air panas.

“Kita kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras,” imbuhnya

Dalam akhir keteranganya, Dewi merasa sudah banyak bukti-bukti yang menyakinkan bahwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan adalah hal yang direkayasa, terlebih ia juga menyoroti keganjilan yang terdapat di rekaman CCTV.

Demi memperkuat barang bukti, Dewi juga menyertakan barang bukti berupa video Novel saat di Singapura, rekaman video penyerangan air keras, hingga foto Novel saat diperban pada bagian wajah dan hidung.

Pasal yang disangka kan kepada Novel adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo, Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Merespon pelaporan dugaan rekayasa penyerangan yang dilakukan Dewi, Komisi Pemberantasan Korupsi ikut angkat suara

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan