Tudingan Dewi Tanjung kepada Novel Baswedan: Disiram Air Keras, Tapi Kulitnya Mulus dan Bagus
Politisi PDIP Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas rekayasa penyerangan air keras
Penulis:
Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDI-P, Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019)
Pelaporan politisi PDI-P ini ke Polda Metro Jaya karena ia mencurigai adanya kasus rekayasa atas peristiwa penyerangan yang diterima oleh Novel Baswedan.
Dalam laporanya, Novel diduga melakukan tindakan penyebaran berita bohong atas kasusnya melalui media massa.
Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiaraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.
Dilansir dari tayangan Kompas TV, Selasa (6/11/2019), hal yang membuat Dewi Tanjung semakin yakin jika Novel Baswedan telah membuat kabar bohong dan merekayasa kasus penyerangannya karena Dewi merasa curiga atas luka yang diterima Novel.
“Ia pertama bilang penyiraman air keras, tapi kulitnya mulus dan bagus,” kata Dewi
Dewi berpendapat, jika di area sekitar mata itu sangat sensitif. Seperti area kelopak mata. Jika itu memang terkena air keras, maka di bagian bulu mata akan rontok dan lama untuk tumbuhnya.
“Kelopak mata ini sensitif, kita kalau perempuan kalau tahu extention bulu mata, bulu mata itu akan rontok dan lama tumbuhnya,” ujar Dewi
Politisi PDI-P ini juga menambahkan kecurigaannya yang lain terkait kasus penyerangan Novel di tahun 2017 silam.
Menurutnya jika mata terkena air panas, mata tersebut akan cacat, terlebih jika mata terkena air panas.
“Kita kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras,” imbuhnya
Dalam akhir keteranganya, Dewi merasa sudah banyak bukti-bukti yang menyakinkan bahwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan adalah hal yang direkayasa, terlebih ia juga menyoroti keganjilan yang terdapat di rekaman CCTV.
Demi memperkuat barang bukti, Dewi juga menyertakan barang bukti berupa video Novel saat di Singapura, rekaman video penyerangan air keras, hingga foto Novel saat diperban pada bagian wajah dan hidung.
Pasal yang disangka kan kepada Novel adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo, Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Merespon pelaporan dugaan rekayasa penyerangan yang dilakukan Dewi, Komisi Pemberantasan Korupsi ikut angkat suara
Melalui laman Twitter @KPK_RI ,KPK memberikan keterangannya terkait berita yang berkembang saat ini
"Agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, maka KPK perlu menyampaikan kondisi terkini kesehatan mata Novel pasca penyiraman air keras," tulis KPK melalui akun Twitter resmi, Selasa (5/11/2019).
Novel mulai dirawat di Singapura National Eye Center pada 12 April 2017.
Sebelumnya, Novel sempat dilarikan ke RS Mitra Keluarga setelah diserang, namun, langsung dipindahkan ke Jakarta Eye Center karena kemungkinan terjadi luka di kornea mata akibat zat kimia asam sulfat yang terkandung di dalam air keras.
Sampai saat ini, Novel masih terus menjalani pengobatan untuk penyembuhan mata kirinya baik di Rumah Sakit Jakarta ataupun di Singapura.
Di akhir keterangannya, KPK menyayangkan atas berita bohong dan tuduhan-tuduhan yang di alamatkan kepada Novel.
Posisi Novel yang sebagai korban, justru sekarang seakan-akan di tuduh dan di framing menjadi tersangka atas kejadian yang dialaminya
Selain itu, saat ini kondisi mata sebelah kanan Novel pun tidak bisa melihat jelas dan harus menggunakan hard lens untuk membantu melihat dengan lebih baik.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)