LPSK Sebut Novel Baswedan Tolak Tawaran Perlindungan
Langkah tersebut diambil LPSK sesaat setelah Novel menjadi korban penyiraman air keras pada April 2017 lalu.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah pernah menawarkan perlindungan kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Langkah tersebut diambil LPSK sesaat setelah Novel menjadi korban penyiraman air keras pada April 2017 lalu.
"Tepatnya saat periode pimpinan LPSK sebelumnya, sudah ditawarkan untuk dilindungi. Bahkan sudah dua kali kami proaktif menawarkan perlindungan", kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (8/11/2019).
Melalui siaran resmi LPSK, kata Edwin, hal ini disampaikan terkait desakan sejumlah pihak agar LPSK memberikan perlindungan kepada Novel yang baru saja dilaporkan.
Diketahui Novel dilaporkan dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks. Ia dilaporkan oleh Politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan merekayasa kasus penyiraman air keras.
Baca: Akan Balik Laporkan Dewi Tanjung, Kuasa Hukum Novel Baswedan: Kita Lihat Bagaimana Netralitas Polri
Namun saat itu, kata Edwin, Novel menyatakan tidak perlu layanan perlindungan dari LPSK dikarenakan berbagai pertimbangan. LPSK tentunya tidak dapat memaksa untuk melindungi karena sifat perlindungan dari LPSK yang bersifat kesukarelaan dari korban.
"Sehingga jika korban tidak mau, LPSK tidak dapat melindungi. Meski begitu LPSK tetap membuka pintu jika saja ada perlindungan yang dibutuhkan oleh Novel", kata dia.
Meski begitu LPSK mengingatkan dalam Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur saksi maupun korban tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum.
Dan salah satu temuan yang didapat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri kala itu, Novel merupakan korban dari aksi kekerasan.
"Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut", ujar Edwin.
Masih dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap saksi dan korban harus dikesampingkan atau ditunda. Sampai kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap.
Maka, kata Edwin, jika diproses, laporan tersebut harus memperhatikan proses hukum perkara yang sedang dihadapi Novel sebagai korban.
"Jauh lebih penting bagi polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan presiden", kata Edwin.