Selasa, 9 September 2025

Meme Joker

Laporan Ade Armando Terhadap Fahira Idris Ditolak Polisi karena Dianggap Kurang Bukti

Laporan Ade Armando terhadap Fahira Idris atas dugaan pencemaran nama baik ditolak oleh pihak kepolisian karena dianggap kurang bukti.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando 

"Tapi gara-gara itu justru sekarang karena verifikasi jadi panjang berjam-jam dari siang, ini ditemukan ada hal-hal lain yang menyangkut dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan juga oleh Bu Fahira terkait isi media sosialnya mengenai saya," kata Ade Armando.

Sebelumnya, Fahira Idris sudah lebih dulu melaoprkan Ade Armando terkait meme joker berwajah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang diunggah akun Facebook bernama Ade Armando.

Fahira Indris menyebut laporan yang ia buat terkait  adalah inisiatif pribadinya.

Fahira menyebut laporan tersebut sebagai penyambung lidah masyarakat yang merasa citra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dirusak. 

Menurut Fahira, langkah tersebut diambil untuk mencegah generasi muda mencontoh upaya penyebaran informasi yang berunsur menyebarkan kebencian.

Dikutip Tribunnews.com dari tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Selasa (5/11/2019) Fahira menuturkan bahwa laporan yang ia buat berupa delik umum artinya tanpa yang bersangkutan melaporkan bisa dilaporkan.

"Ini adalah delik umum atau delik biasa, artinya tanpa yang bersangkutan melaporkan itu bisa dilaporkan,

nah inilah yang diatur di pasal 32 ayat 1, ini pasal masih jarang diangkat yang terkenalnya kan UU ITE pasal 27," tutur Fahira 

Fahira menjelaskan, jika laporan tersebut bukan penghinaan yang merupakan delik aduan, ancaman hukuman delik ini maksimum 8 tahun dengan denda 2 miliar. 

"Terbayang enggak sih jika hal ini lewat tidak tersentuh hukum, saya ngeri ya anak-anak kita kalau kesel sama menteri, kalau kesel sama presiden kalau kesel sama gubernur nanti dia akan melakukan seperti ini bahkan lebih buruk."

"Saya tidak mau hal ini terjadi dan menimbulkan kegaduhan," tutur Fahira.

Menurutnya, jika hal tersebut bagian dari kritik terhadap semangat anti korupsi tidak tepat.

"Karena kalau bagian dari kritik terus dia bilang ini bagian dari semangat anti korupsi, loh kita semua anti korupsi kok, tapi apakah begini caranya?" kata Fahira. 

Fahira mendatangi Polda Metrojaya pada Jumat (1/11/2019), didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan akun facebook Ade Armando yang pertama kali mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan versi joker ke media sosial.

Foto tersebut dinilai mengandung kalimat ujaran kebencian.

Ade Armando dilaporkan atas tuduhan melanggar pasal 32 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang undang-undang informasi dan transaksi elektronik. 

(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan