Selasa, 2 Juni 2026

CPNS 2019

Kemenkes Rilis Formasi CPNS 2019, Cermati Tata Cara Pendaftaran dan Pengiriman Berkas

Kementerian Kesehatan, membuka sebanyak 2.205 formasi CPNS untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan. Begini tata cara pendaftarannya

Tayang:
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Tangkapan Layar dari cpns.kemkes.go.id
Sebanyak 2.205 formasi CPNS untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dibuka oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). 

TRIBUNNEWS.COM - Satu per satu jajaran instansi pusat membuka formasi pendaftaran CPNS 2019.

Tak terkecuali, Kementerian Kesehatan.

Sebanyak 2.205 formasi CPNS untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan resmi dirilis Kemenkes, Senin (11/11/2019).

Jika kamu ingin menjadi bagian dari instansi yang dipimpin Terawan Agus Putranto, berikut tata cara pendaftaran yang harus kamu cermati:

Tata Cara Pendaftaran CPNS Kementerian Kesehatan

Alur Pendaftaran Online :

1. Pelamar melihat alokasi penetapan kebutuhan (formasi) CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 melalui laman Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) dan laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id); 7

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu  instansi pemerintah dan satu formasi jabatan;

3. Pelamar membuat akun calon peserta seleksi dan mencetak kartu informasi akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

4. Pelamar melakukan login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

5. Pelamar mengisi data dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi;

6. Pelamar memilih satu lokasi ujian dari delapan kota yang menyelenggarakan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019, yaitu Medan, Surabaya, Palembang, Makassar, Jakarta,  Manado, Semarang, dan Ambon.

7. Pelamar mengunggah (tata cara unggah menyesuaikan dengan SSCASN) dokumen berupa:

a. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);

b. Scan asli ijazah dan ditambahkan jika:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved