CPNS 2019
Kementerian Kesehatan Buka 2.205 Formasi dalam Rekrutmen CPNS 2019, Ini Syaratnya
Kementerian Kesehatan membuka sebanyak 2.205 formasi CPNS untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan resmi dibuka pada Senin (11/11/2019)
TRIBUNNEWS.COM - Satu persatu jajaran Kementerian Republik Indonesia sudah membuka formasi pendaftaran CPNS tahun anggaran 2019.
Tak terkecuali, Kementerian Kesehatan, sebanyak 2.205 formasi CPNS untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan resmi dibuka pada Senin (11/11/2019).
Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa membuka website informasi resmi dari Kemenkes di https://cpns.kemkes.go.id/.
Jika kamu ingin menjadi bagian dari Kemenkes, Berikut adalah persyaratan pelamar yang harus kamu lengkapi:
Persyaratan Pelamar Kementerian Kesehatan
A. Umum
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online;
Baca: Kominfo Buka 581 Formasi CPNS 2019, Ini Daftar dan Kualifikasinya
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Berikut Formasi Non Tenaga Kesehatan Kemenkes RI
3. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran online, khusus untuk jabatan: a. Dokter ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, dan dokter pendidik klinis ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis; b. Dosen (Lektor) dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/ Doktor).
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kementerian-kesehatan-republik-indonesia-kemenkes-ri1.jpg)