Koruptor Dilarang Maju Pilkada
KPU Tegaskan Larang Mantan Napi Korupsi Maju di Pilkada
Evi Novida Ginting mengatakan dalam perubahan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020, akan melarang pencalonan mantan napi koruptor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan dalam perubahan PKPU untuk Pilkada Serentak 2020, akan melarang pencalonan mantan napi koruptor.
Hal itu merupakan penambahan persyaratan bagi seseorang maju di Pilkada 2020.
Penambahan syarat ini untuk memastikan kepada masyarakat, mereka memiliki calon kepala daerah yang bebas korupsi di Pilkada Serentak 2020.
Baca: Antisipasi Anggota KPPS Meninggal Dunia, KPU Usul e-Rekap di Pemilu 2024
Baca: Ada Novum Baru, KPU Tetap Larang Eks Koruptor Nyalon di Pilkada 2020
Baca: KPU: 100 persen Data LHKPN di Pemilu 2019 Terpenuhi
Hal itu disampaikan Evi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
"Masih perubahan syarat calon. Perubahan syarat calon yang lain adalah pasal 1 huruf H, larangan mencalonkan diri dari mantan bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada," kata Evi.
"Kemudian kita tambahkan bagi mantan terpidana korupsi dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi. Kemarin penjelasannya sudah cukup banyak pada RDP lalu," imbuhnya.
Ketua KPI Arief Budiman berharap, orang yang terpilih menjadi kepala daerah adalah sosok yang bisa menjadi teladan dan memiliki rekam jejak yang bersih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/komisi-ii-dpr-menggelar-rapat-dengar-pendapat.jpg)