KPU: 100 persen Data LHKPN di Pemilu 2019 Terpenuhi
Tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) di Pemilu 2019, 100 persen tersampaikan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) di Pemilu 2019, 100 persen tersampaikan.
"Kami sampaikan di Pemilu 2019 seluruh pejabat yang terpilih baik di Pilpres hingga ke DPRD Kab Kota, itu 100 persen data LHKPN tersampaikan," ujar Ketua KPU Arief Budiman, Senin (11/11/2019) di Kantor Presiden, Jakarta.
Arief melanjutkan jika selama ini para pejabat negara masih belum terlalu tinggi dalam menyampaikan data LHKPN, di Pemilu 2019 hal tersebut bisa diatasi.
Ini karena KPU mengaturnya dalam Peraturan KPU atau PKPU no 20 tahun 2018 Pasal 37 ayat 3 yang mewajibkan para calon legislatif untuk menyerahkan LHKPN sebagai syarat pelantikan jika calon legislatif terpilih.
Calon legislatif terpilih takkan dilantik sebelum dia menyerahkan LHKPN ke KPK dan bukti pelaporannya ke KPU. Sebelumnya, LHKPN wajib diserahkan sebagai salah satu syarat pencalonan.
KPU beralasan, diubahnya aturan tersebut karena kewajiban penyerahan LHKPN sebagai syarat pencalonan sulit direalisasikan.
"Jadi kalau selama ini para pejabat negara kita angkanya masih belum terlalu tinggi dalam data penyampaian LHKPN. Di Pemilu 2010 KPU mengaturnya dalam PKPU, itu jadi kewajiban. Kami berterima kasih ini dipatuhi seluruh calon anggota dewan terpilih. Jadi 100 persen data LHKPN bisa terpenuhi," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pertemuan-kpu-presiden-ri.jpg)