CPNS 2019
Nilai Pelamar P1/TL pada SKD 2018 Bisa Digunakan untuk Daftar CPNS 2019, Simak Ketentuannya
Peserta P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNSD tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade
TRIBUNNEWS.COM- Ada kabar gembira untuk peserta CPNS 2018 yang ingin mendaftar CPNS 2019.
Mereka bisa menggunakan nilai terbaik dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2018 maupun nilai SKD tahun 2019.
Nilai terbaik bisa digunakan untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di CPNS 2019.
Dirangkum dari surat Pengumuman Nomor: 810/1156 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019, pendaftar ini disebut dengan peserta P1/TL.
P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNSD tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019: Formasi CPNS 2019 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Persyaratan Umum
Hal ini sesuai dengan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut, meliputi:
1. Jenis formasi yang dilamar
2. Kualifikasi pendidikan
3. Nilai SKD Tahun 2018
4. Status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar
Pelamar P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNSD tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNSD Tahun 2018.
Pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNSD Tahun 2018.
Baca: Viral 2 Pemuda Terbangkan Pesawat dari Barang Bekas, Ini Cerita yang Sebenarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pendaftaran-cpns-2019.jpg)