Senin, 1 Juni 2026

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Status Anggota Polri Penembak Mahasiswa saat Demo di Kendari Tunggu Putusan Pengadilan

Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian.

Tayang:
Editor: Sanusi
Kompas.com/Kiki Andi Pati
Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI menyampaikan nasib keanggotaan Brigadir AM, tersangka penembakan mahasiswa Halu Oleo tewas saat demonstrasi di Gedung DPRD Sultra, Kendari, menunggu keputusan pengadilan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) M Iqbal, mengatakan kepolisian RI masih menghormati asas praduga tidak bersalah atas tuduhannya sebagai dalang di balik meninggalnya, Yusuf Kardawi saat unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP pada 26 September 2019 lalu.

"Kan mekanismenya mendahulukan pelanggaran pidananya. Proses hukum itu prinsipnya adalah asas praduga tidak bersalah. Maka dia berstatus tersangka dan belum tentu terdakwa. Kan ada proses hukum selanjutnya," kata Iqbal di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Menurut Iqbal, saat ini hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus penembakan mahasiswa di Kendari telah diserahkan kepada jaksa penutut umum (JPU). Selanjutnya, ia serahkan pengadilan membuktikan bukti yang telah didapatkan oleh Polri.

"Kita menyampaikan hasil penyidikan Polri ke penuntut umum, lalu di analisa baru dichallenge di pengadilan. Itu kan terbuka, ketika sudah salah dan dia sudah pasti terdakwa masuk ke pidananya baru ditentukan statusnya di Polri. Setelah ada putusan pengadilan dulu baru," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan satu tersangka anggota polri yang diduga melakukan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.

Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian.

Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.

"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, Kepolisian RI memang telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara.

Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selonsong.

Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik yang digunakan oleh Brigadir AM.

"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selonsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved