Rabu, 20 Agustus 2025

CPNS 2019

Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Unit Penempatan Eselon I

Kemenkeu RI resmi merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Berikut rician unit penempatan eselon I:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
Screenshot
Screenshot Surat Pengumuman Nomor: Peng 01/Panrek/2019 

b.  Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

c.   Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

d.  SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).

Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemendikbud.

11.  Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:

a.  Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S2;

b.  Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S1;

c.   Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk DIII;

d.  Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SMK Pelayaran,

e.  Bagi pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S1 dan DIII.

12.  Pelamar SMK Pelayaran dengan unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:

a.  Memiliki sertifikat keahlian ANT-IV untuk pelamar jabatan juru mudi dan sertifikat keahlian ATT-IV untuk pelamar jabatan juru minyak;

b.  Laki-laki;

c.   Tinggi badan minimal 160 cm;

d.  Tidak buta warna;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan