Sabtu, 20 September 2025

Ahok Masuk BUMN

Jika Ahok Jadi Bos Pertamina, Gaji Capai Rp 3,2 Miliar per Bulan, Kalahkan Gubernur Bahkan Presiden

Jika benar Ahok menduduki jabatan bos Pertamina, gajinya capai Rp 3,2 miliar per tahun, kalahkan gubernur hingga presiden.

Pertamina.com - KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi PT Pertamina dan Basuki Tjahaja Basuki 

Namun, tak hanya itu, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

Setiap bulan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai miliaran rupiah.

Dibenarkan Presiden

Sebelumnya, kabar Ahok akan pimpin satu BUMN dibenarkan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama
Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Kompas.com/Garry Lotulung/Kurnia Sari Aziza)

Jokowi menyebut publik telah mengetahui kinerja Ahok.

Melansir Kompas.com, Jokowi menyebut Ahok masih dalam proses seleksi.

"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Ditanya mengenai apakah Presiden Jokowi yang mengusulkan Ahok sebagai pimpinan BUMN, ia hanya mengulangi pernyataan sebelumnya.

"Ini kan masih proses seleksi," kata Jokowi.

Mengenai peluang lolosnya Ahok menjadi pimpinan BUMN, Jokowi menyebut menyerahkannya pada Menteri BUMN Erick Thohir.

Jokowi juga tidak mengetahui di posisi BUMN mana Ahok akan ditempatkan jika lolos seleksi.

"Kita kan tahu kinerjanya. Penempatannya di mana, itu proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN," ucap Jokowi.

Jokowi membenarkan ada dua jabatan yang kemungkinan diberikan, ketika ditanya posisi komisaris atau bagian direksi yang akan diberikan kepada Ahok.

"Bisa dua-duanya. Tapi pakai proses seleksi dan masih dalam proses," ujar Jokowi.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan