KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Ke Pejabat Pemkab Indramayu
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019, Kamis (14/11/2019).
Ketiganya adalah Dirut PDAM Kabupaten Indramayu Tatang Sutardi, Direktur PT Wijaksana Putra Mulya Kaswadi, dan Direktur PT Rizki Daya Cipta Rizki Ramadani.
Baca: Belum Ada Tersangka Baru Sejak UU KPK Hasil Revisi Diberlakukan
Tiga saksi ini diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pemberian uang-uang ke pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu dan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya.
Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, serta satu pihak swasta, Carsa AS.
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek.
Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.
Tak hanya Supendi, Omarsyah dan Wempy Triyono juga beberapa kali menerima uang dari Carsa.
Pemberian uang ke Bupati Supendi serta dua pejabatnya disinyalir terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Carsa tercatat mendapatkan dan menggarap tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp200 juta.
Omarsyah, diduga menerima Rp350 juta dan sepeda.
Sementara Wempy menerima Rp560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa.
Baca: KPK Cecar Wagub Lampung Terkait Mahar Politik Mustafa di Pilgub Lampung 2018