Diminta Ikhlas Uang Lelang Barang Bukti Diserahkan ke Negara, Korban First Travel Cari Keadilan
Para korban umrah First Travel mencari keadilan karena keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta jemaah merelakan uangnya untuk negara.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Para korban umrah First Travel menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta mereka merelakan uangnya.
Pasalnya, uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.
Hal itu diungkapkan korban First Travel, Asro Kamal Rokan, yang menanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi, mengenai korban diminta untuk mengikhlaskan uang tersebut diambil negara.
Asro mengungkapkan keputusan yang seperti ini menjadi pemikiran bagi 58 ribu jemaah korban First Travel.
"Saya tidak tahu bagaimana logika hukumnya seperti apa, saya bukan orang hukum, tetapi rasa keadilan itu seperti apa," ujar Asro.
Baca: Pengacara Korban First Travel: Ini Kan Bukan Uang Korupsi Tapi Jemaah, Kok Diambil Negara?
Ia mengungkapkan selama persidangan tidak mengetahui persis siapa yang mewakili sebagai korban.
"Sehingga sulit saya untuk mengatakan apakah hak korban itu diperjuangkan oleh Kejaksaan," ujarnya.

Dilansir kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (15/11/2019), Asro juga mengatakan kejadian ini menjadi suatu hal aneh bagi seluruh korban First travel.
"Saya ini 13 orang loh, istri saya, anak saya, abang saya, mertua saya bahkan sudah ada yang meninggal. Itu totalnya itu Rp 186 juta," ungkapnya.
Baca: Awal Berdirinya Biro Umrah First Travel, Lakukan Penipuan Hingga Pemilik Divonis 20 Tahun Penjara
Kemudian dari hal tersebut, pengadilan dapat mengambil keputusan untuk uang hasil kerja keras korban agar diserahkan kepada negara.
"Uang yang kami cari dengan keringat kami itu kemudian diserahkan kepada negara, logika seperti apa, saya tidak paham," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017.
Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.
Baca: Aset First Travel Tak Dikembalikan ke Jemaah, Kuasa Hukum Somasi Kejaksaan hingga Kemenkeu
Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir.
Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.
Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.
Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)