Minggu, 21 September 2025

CPNS 2019

Kemendikbud Tunda Pengumuman Seleksi CPNS 2019 untuk Formasi Pendidikan Tinggi

Kemendikbud resmi menunda pengumuman seleksi CPNS 2019 untuk formasi Pendidikan Tinggi alias untuk penempatan PTN.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wulan Kurnia Putri
INSTAGRAM/@kemdikbud.ri
Kemendikbud Tunda Pengumuman Seleksi CPNS 2019 untuk Formasi Pendidikan Tinggi 

Artinya, pelamar CPNS 2019 yang ingin menjadi dosen belum bisa mengetahui dan melamar CPNS Kemendikbud 2019.

Sebelumnya, Kemendikbud telah mengumumkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019, Selasa (12/11/2019).

Pada tahun ini, instansi yang dipimpin Nadiem Makarim itu membuka lowongan untuk 2.196 formasi.

Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2019 dibuka melalui empat jalur, yaitu Umum; Cumlaude; Disabilitas; dan Putera/Puteri Papua dan Papua Barat.

Para CPNS Kemendikbud 2019 akan ditempatkan di lingkungan kerja Kemendikbud meliputi kantor pusat dan daerah serta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh indonesia.

Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan para pelamar CPNS Kemendikbud 2019.

Hal ini terkait tanggal pendaftaran CPNS 2019 yang berbeda dengan instansi lain.

Untuk penempatan pada Unit Kerja Non PTN, pengumuman dilakukan pada Senin (11/11/2019) dan mulai pendaftaran Rabu (13/11/2019).

Kabar gembiranya, Kemendikbud juga membuka formasi yang bisa dilamar oleh lulusan SMA sederajat.

Syaratnya, pelamar lulus SMA/SMK/SLTA sederajat yang terdaftar di Kemendikbud dan/atau terdaftar di Kementerian Agama, atau mendapatkan penyetaraan ijazah SMA/SMK/SLTA sederajat dari Kemendikbud bagi lulusan sekolah luar negeri.

Nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar rata-rata 7,0.

Berikut tata cara pendaftaran CPNS Kemendikbud 2019, yang dikutip Tribunnews.com:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:

a. NIK (Nomor Induk Kependudukan),

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan