Selasa, 26 Agustus 2025

CPNS 2019

1817 Formasi Dibutuhkan Provinsi Jawa Timur dalam CPNS 2019, Cek Persyaratanya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur butuhkan 1817 formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
bkd.jatimprov.go.id
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis sejumlah persyaratan dalam CPNS 2019. Total 1817 formasi dibutuhkan 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis sejumlah informasi terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Melalui laman resminya http://bkd.jabarprov.go.id/, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur merilis sejumlah formasi dan kebutuhan terkait seleksi CPNS 2019.

Total ada 1.817 formasi yang dibuka oleh Pemprov Jawa Barat.

Dari 1.817 formasi yang disediakan, terdapat 3 klasifikasi formasi 

Formasi Tenaga Kesehatan sebanyak 322 formasi, formasi Tenaga Pendidik sebanyak 1133  formasi, dan formasi Tenaga Teknis sebanyak 362 formasi

Informasi terkait penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat  tertuang dalam surat Nomor : 810/13488/204/2019 tentang diberikannya kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi CPNS.

Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini adalah persyaratanya:

PERSYARATAN UMUM

Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS, dengan kriteria:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran

2. Untuk jabatan Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan