Selasa, 21 April 2026

MPR Wacanakan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode

Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo saat memberikan pidato awal masa jabatan disela-sela acara Sidang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Masa Jabatan 2019-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019). Sidang Paripurna MPR dengan Agenda Tunggal Pengucapan Sumpah dan Pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia dan Ma'ruf Amim sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024. Tribunnews/Jeprima 
Halaman 0/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved