KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Bengkayang Nonaktif Suryadman Gidot
Nelly Margaretha adalah salah satu penyuap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot. Dalam kasus ini terdapat lima penyuap.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tahap dua atas nama Nelly Margaretha. Ia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
Nelly Margaretha adalah salah satu penyuap Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot. Dalam kasus ini terdapat lima penyuap. Nelly menyusul empat penyuap lainnya yang telah lebih dahulu masuk jadwal persidangan.
"Penyidikan untuk tersangka NM telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap 2 untuk tersangka NM (swasta)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/11/2019).
Kata Febri, sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
Sejauh ini, imbuhnya, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 51 saksi dari berbagai unsur dalam perkara ini, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2019-2024, Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bengkayang, Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Camat Monterado, Swasta, Wiraswasta, dan Ibu Rumah Tangga.
KPK total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yakni Suryadman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius.
Sedangka sebagai pemberi suap, yaitu unsur swasta masing-masing Rodi, Yosef, Bun Si Fat, Nelly Margaretha, dan Pandus.
Untuk Rodi, Yosef, Bun Si Fat, dan Nelly, penyidikannya telah selesai. Keempatnya, saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius.
Permintaan uang tersebut dilakukan Gidot atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Gidot diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta.
Uang tersebut diduga diperlukan Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati.