Ahok Masuk BUMN
Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, akan Dapat Gaji Mencapai Rp 3,2 M Setiap Bulan
Berikut ini fakta-fakta Ahok jadi Komisaris Utama PT Pertamina. Mulai kerja Senin hingga gaji yang diterima
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Miftah
Berikut ini fakta-fakta Ahok jadi Komisaris Utama PT Pertamina. Mulai kerja Senin hingga gaji yang diterima
TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi diumumkan sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Hal tersebut diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir melalui wawancara yang dilakukan Kompas TV pada Jumat (22/11/201).
Dengan masuknya Ahok menjadi komut Pertamina, maka ia menggantikan posisi Tanri Abeng yang sebelumnya menjabat.
Tak sendiri, Ahok pun akan ditemani Budi Gunadi Sadikin yang akan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Emma Sri Martini yang kini menjabat Direktur Telkomsel juga ditunjuk untuk mengisi kursi Direktur Keuangan Pertamina.

Berikut ini fakta-fakta Ahok jadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber
1. Eric Thohir sebut Ahok bisa bekerja mulai Senin
Setelah mengumumkan bahwa Ahok menjadi Komut PT Pertamina, ia juga menjelaskan bahwa Ahok akan segera mulai bekerja bahkan mulai hari ini (red-, jumat) atau paling cepat Senin depan.
"Kalau BTN kan rapat umum pemegang sahamnya nanti akhir bulan ini. Kalau Pertamina kan PT bukan Tbk, jadi bisa segera proses. Bisa hari ini atau senin," terang Erick Thohir.

2. Ramai Penolakan
Sebelumnya, polemik terjadi saat nama Ahok muncul untuk masuk ke Pertamina.
Pro dan kontra datang dari berbagai pihak.
Mendengan banyaknya penolakan, Ahok pun memberikan jawaban.
Melalui video yang diunggah KompasTV melalui kanal Youtube pada Rabu, (20/11/2019) lalu.
"Kayaknya hidup gua ditolak melulu," ujarnya.
Sebelumnya telah diwartakan bahwa Serikat Pekerja Pertamina menolak Ahok yang akan menjadi bos Pertamina.
3. Rekam Jejak di Dunia Pertambangan
Ahok rupanya sempat berkecimpung di dunia pertambangan.
Dikutip dari buku Jejak Para Pemimpin (2014), selepas menjadi sarjana Teknik Geologi Universitas Trisakti, Ahok memutuskan mengikuti jejak ayahnya menjadi pengusaha.
Dikutip dari Kompas.com, Ahok mendirikan CV Panda pada tahun 1989 yang bergerak di bidang pertambangan, sebagai kontraktor PT Timah.
Dua tahum menjadi kontraktor, Ahok bermimpi menjadi pengusaha di bidang pembangunan yang lebih besar lagi.
Karena untuk penjadi pengolah mineral dibutuhkan modal yang besar serta manajemen yang profesional, ia kembali melanjutkan studi S2 di bida manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetia Mulya.
Setelah meraih gelar Magister Manajemen (MM), Ahok diterima bekerja di PT Simaxindo Primadya di Jakarta.
Perusahaan itu bergerak di bidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik.
Lalu, pada 1994, Ahok mendirikan pabrik pengolahan pasir kwarsa pertama di Pulai Belitung.
Ahok memilih menggunakan teknologi dari Amerika Serikat dan Jerman untuk operasionalnya.
Ia ingin perusahaannya bisa memulai tumbuhnya suatu kawasan industri terpadu dan pelabuhan samudra dengan nama Kawasan Industri Air Kelik (KIAK).
Sayang, langkahnya terhenti pada tahun 1995 dan pabrik Ahok ditutup pemerintah.
Ahok mengaku ada oknum Kementerian Kehutanan yang menerbitkan sertifikat hutan lindung di lahan tambang miliknya. Sontak, perusahaan tambang Ahok ditutup.
Peristiwa inilah yang pada akhirnya membuat Ahok berniat menjadi pejabat.
Sebab, lanjut dia, pengusaha tidak bisa melawan kebijakan pemerintah.
4. Gaji Ahok di Pertamina
Dengan diangkatnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Ahok menggantikan posisi Tanri Abeng.
Dilansir dari tayangan KompasTV, Ahok akan menerima gaji sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Dikutip dari Kompas.com, Ahok akan menerima gaji dan imbalan sebesar 47,23 juta dolar atau sekitar Rp 661 miliar dalam satu tahun.
5. Respon Sekjen PDIP
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok tak harus mundur dari keanggotaan partai bila diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (persero).
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai."
"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto Kristiyanto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11/2019).

Hasto Kristiyanto meminta agar tak ada kecurigaan berlebih dengan keberadaan Ahok di BUMN seperti akan terjadi kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Komut Pertamina, Ini Rekam Jejak Ahok di Dunia Pertambangan"
(Tribunnews.com/Renald/Metta)(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)