Perpanjangan Izin FPI
Kemenag Keluarkan Surat Rekomendasi Perpanjang Izin FPI, Tagar #JokowiTakutFPI Trending di Twitter
Kementerian Agama keluarkan surat rekomendasi perpanjang izin FPI, Tagar #JokowiTakutFPI menjadi trending di Twitter.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Front Pembela Islam (FPI) mengajukan perpanjangan izin untuk berorganisasi, yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut dilakukan lantara FPI telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) resmi di Indonesia.
Bersamaan dengan hal tersebut, berhembus desas-desus FPI akan diperbolehkan memperpanjang izinnya.
Lantas muncul sebuah tagar #JokowiTakutFPI yang menjadi trending di Twitter pada Kamis (28/11/2019) siang.

Cuitan warganet di sosial media Twitter mengenai tagar #JokowiTakutFPI hingga kini mencapai 21.000 tweet.
Mesti belum resmi izinnya akan diperpanjang, namun baru-baru ini Kementerian Agama mengeluarkan surat rekomendasi untuk FPI.
Melalui Menteri Agama, Fachrul Razi, kabar tersebut dibenarkan olehnya.
Ia menegaskan turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.
“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.
Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan akan mendukungnya.
“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.
Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.
Baca: Ketua PTSP Kemenag dan Wamenag: Tak Hanya Makanan, Barang juga Perlu Sertifikasi Halal
Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.
Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.
Setelahnya, Kementerian Agama akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut.
"Kami akan coba dalami lebih jauh sesuai pernyataannya itu dalam waktu dekat,” kata Fachrul.
Fachrul Razi juga menjelaskan setiap paguyuban atau apapun namanya, semua punya hak sama.
Hak tersebut adalah untuk berserikat dan berkumpul, menyampaikan pendapat, apalagi secara damai.
“Islam itu luar biasa damainya. Kami terbuka kepada semua untuk membangun bangsa Indonesia,” tambah dia.
Mengenai proses perpanjangan SKT FPI, Kementerian Agama membuat siaran pers FPI sudah memenuhi persyaratan rekomendasi ormas.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag, M Nur Kholis Setiawan.
Untuk itu surat rekomendasi atas FPI sudah dikeluarkan karena FPI sudah memenuhi persyaratannya.
Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2019.
Baca: FPI Tulis Surat Setia pada Pancasila dan NKRI, Menag: Saya yang Mendorong FPI Diberikan Izin Lagi
“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA 14/2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT nya,” tegas M Nur Kholis di Jakarta, Kamis (28/11/2019) dalam siaran persnya, masih mengutip kemenag.go.id.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama.
Seperti dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan.
Ada juga persyaratan yang berkaitan dengan hukum seperti surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan,” sambungnya.
Nur Kholis mengatakan setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk juga menyampaikan pendapat.
Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya menjadi kewajiban Kementerian Agama sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.
“Siapapun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjasama agar bisa ikut membangun bangsa,” tuturnya.
“Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya dalam siaran pers.
Baca: Presiden Jokowi Kunjungi Pabrik Hyundai di Korea Selatan, Serta Tanda Tangani Kap Mesin Mobil Kona
Sekjen menegaskan kewenangan Kementerian Agama hanyalah menerbitkan rekomendasi.
Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.
“Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
“Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Maliana)