Mahfud MD Pertimbangkan Perpanjangan Izin FPI, Menag Fachrul Razi: Saya Dorong FPI untuk Diberi Izin
Fachrul Razi menyebut FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI sehingga harus diberi kesempatan seperti WNI lainnya.
Penulis:
Ifa Nabila
Editor:
Fathul Amanah
"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," ujar Mahfud MD, Rabu (27/11/2019).
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com Kamis (28/11/2019), Mahfud MD juga menyebut Fachrul Razi tengah mendalami ketentuan perpanjangan izin FPI.
Ia menjelaskan ketentuan perpanjangan sesuai hukum yang berlaku, termasuk hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat.
"Negara mengatur dengan UU agar semua berjalan baik," jelas Mahfud MD.
"Sesudah didiskusikan tadi, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif. Itu lalu disimpulkan," tambahnya.
Mahfud MD menegaskan soal perpanjangan izin FPI akan diputuskan dalam waktu dekat.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan FPI juga memiliki hak untuk berserikat dan berkumpul selayaknya WNI.
Diketahui, izin FPI terdaftar dalam SKT SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)