Senin, 1 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Terkait Perpanjangan Izin FPI, Puan Maharani Hingga Hidayat Nur Wahid Berikan Tanggapan

Polemik perpanjangan izin FPI turut ditanggapi Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews
Puan Maharani dan Hidayat Nur Wahid berikan responya terhadap perpanjangan izin FPI 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik mengenai izin ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah ramai di perbincangkan publik.

Pasalnya izin organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam ( FPI) telah habis sejak 20 Juni 2019.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, FPI saat ini sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.

Namun, ada hal-hal yang masih perlu didalami oleh Kementerian Agama dalam proses perpanjangannya.

"Sampai saat ini, kami masih mempertimbangkan dan memproses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) itu," kata Mahfud MD, usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Dilansir dari tayangan Kompas Petang Kamis, (28/11/2019),  Ketua DPR-RI Puan Maharani turut memberikan tanggapanya tentang mekanisme dalam perpanjangan izin oleh FPI

Ia menilai wajar jika  ada pembahasan oleh Pemerintah soal perpanjangan surat keterangan terdaftar FPI. 

Puan Maharani menilai harus ada mekanisme yang ditempuh terkait perpanjangantersebut.

Ia pun juga menepis anggapan jika Pemerintah takut untuk memutuskan terkait izin FPI.

Puan memastikan Pemerintah telah paham aturan terkait perpanjangan izin ormas ini.

"Saya rasa pemerintah ngak takutlah, tapi ada beberapa mekanisme yang harus dilakukan dan dilalui.  Jangan kita juga kemudian asal dan semuanya harus dilakukan secara benar," kata Puan. 

Terkait dengan tetap diizinkan atau tidaknya ormas FPI di Indonesia, menurut Puan Pemerintah dalam menentukan kedua hal tersebut, sudah mengetahui secara pasti atas apa landasan peraturan yang dipakai.

"Kalau mau di stop, mau diberhentikan, mau dilarang pasti ada aturanya dan pemerintah pasti sudah paham," ujar Puan. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  juga turut menyoroti soal syarat perpanjangan izin FPI

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak lanjuti rekomendasi Menteri Agama Fachrul Razi yang mendorong pemberian surat keterangan terdaftar atau SKT untuk FPI. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan