Selasa, 2 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Mendagri Sebut AD/ART FPI Singgung Khilafah, Tim Hukum: Kalau Ingin Tahu Maksudnya, Silakan Datang

Mendagri, Tito Karnavian menilai masih ada aturan dalam AD/ART FPI yang singgung khilafah, FPI menanggapi untuk datang jika ingin tahu maksudnya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/JEPRIMA
Massa FPI saat melakukan aksi demo di depan kantor Facebook Indonesia, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018). Massa meminta penjelasan Facebook terkait pemblokiran akun yang dialami mereka. Tribunnews/Jeprima 

"Kalau menteri dalam negeri ingin tahu maksudnya, silakan datang ke Petamburan, nanti kita kasih tau, nanti kita jelaskan maksudnya apa," tutur Ali tegas yang dikutip dari Youtube Kompas TV.

Menurutnya, persoalan surat setia pada NKRI dan Pancasila tidak ada masalah.

"Bagi kita masalah pancasila, NKRI dari awal kita berdiri tidak ada masalah sebenarnya, tidak tahu siapa yang awal mempermasalahkannya,"

Ali juga mengatakan jika dalam aksinya FPI sering meneriakkan bela Pancasila dan NKRI.

"FPI sering kok teriak bela pancasila bela NKRI, itu tidak ada masalah dari awal," jelasnya.

Mobil komando FPI mulai meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.30 WIB. Senin (26/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA.
Mobil komando FPI mulai meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.30 WIB. Senin (26/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA. (Warta Kota)

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) resmi di Indonesia.

Hal itu juga mendasari mereka untuk mengajukan perpanjangan Izin di Kementerian Dalam Negeri.

Adanya desas-desus FPI tidak diperbolehkan memperpanjang izin, membuat Kementerian Agama angkat bicara.

Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan ia turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.

Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan akan mendukungnya.

“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.

Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.

Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.

Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan