Sabtu, 30 Agustus 2025

Reuni 212

Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya

Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya

Tangkapan layar YouTube Kompas TV / bphn.go.id
Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutannya dalam acara Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Dilansir tayangan Kompas TV, Anies datang sekitar pukul 06.15 WIB dan masuk melalui pintu VIP Monas.

Ia tampak mengenakan pakaian dinas harian Aparatur Sipil Negara (ASN) berwarna cokelat dilengkapi peci hitam.

Kedatangan Anies pun disambut tepuk tangan dan teriakan takbir dari seluruh peserta Reuni 212 yang hadir.

Terlepas dari kehadiran Anies di acara Reuni Akbar 212 di Monas, bagaimana sih aturan ASN dalam berpakaian saat bekerja?

Pakaian dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas.

Baca: 45,9 % Masyarakat Tak Peduli Pemulangan Habib Rizieq, Ini Komentar Ketua Bantuan Hukum FPI

Aturan pakaian ASN terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2018, tata cara berpakaian para ASN telah diatur oleh pemerintah.

Dalam Perpres terdapat lima Bab dari ketentuan umum hingga penutup. 

Sedangkan jumlah pasal, Perpres No 71 Tahun 2018 memiliki 17 pasal.

Secara spesifik aturan ini mengatur pakaian ASN dalam 6 jenis acara.

Berikut penjelasnya keenam acara tersebut yang dikutip dari Bab I Perpres No 71 Tahun 2018.

1. Acara Kenegaraan

Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.

2. Acara Resmi

Acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan pejabat Pemerintahan serta undangan lain.

Baca: Soal Pemulangan Rizieq Shihab, Adi Prayitno Sebut Masyarakat lebih Tertarik Isu Ekonomi

3. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan

Adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun proklamasi

Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

4. Upacara Bendera dalam Acara Resmi

Adalah upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/ kota.

5. Upacara bukan Upacara Bendera

Adalah upacara tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

6. Panitia Negara

Adalah panitia Acara Kenegaraan yang diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Selain keenam acara tersebut, dalam Perpres No 71 Tahun 2018 tidak diatur tata cara berpakaian para ASN ini.

Di BAB III diketahui ASN memiliki 4 jenis pakaian dinas, yakni:

1) Pakaian Sipil Lengkap (PSL);

2) Pakaian Dinas Harian (PDH);

3) Pakaian kebesaran; dan

4) Pakaian nasional

Baca: Nadiem Makarim Rencanakan Penghapusan UN, Anggota Komisi X DPR: Kami Menyambut Baik

Diketahui, Anies Baswedan saat berada di acara Reuni Akbar 212 di Monas, mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang berwana cokelat dari atas hingga bawah.

Masih dalam BAB III di pasal 4 ayat 5, menyebutkan Pakaian Dinas Harian (PDH) diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Berikut bunyi pasal 4 ayat 5:

"Pakaian sipil harian atau seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian/lembaga"

Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini.

Terkait PDH, diatur lebih rinci lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.

Pakaian dinas
Pakaian dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016. (bphn.go.id)

a. Lidah Bahu

b. Kancing Baju

c. Ikat Pinggang

d. Saku Baju

e. Saku Celana Depan

f. Lencana KORPRI

g. Papan Nama

i. Logo Pemprov

j. Tanda Pengenal

k. Sambungan Bahu

l. Saku Belakang

m. Lengan Panjang

h. Nama Pemprov

Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini

(Tribunnew.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan