Raker Perdana Bersama DPR, Erick Thohir Akan Perketat Izin Pembentukan Anak Perusahaan BUMN
Erick Thohir dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi VI DPR meminta izin untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen).
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir akan mempeketat izin pembentukan anak perusahaan maupun cucu perusahaan BUMN.
Hal tersebut diungkapkan Erick Thohir pada Rapat Kerja Perdana bersama Komisi VI DPR yang videonya diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (3/12/2019).
Erick Thohir menjelaskan akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang pembentukan anak perusahaan maupun cucu perusahaan BUMN.
Menurutnya untuk membentuk anak atau cucu perusahaan baru harus disertai dengan alasan yang konkrit.
Apabila alasan yang diajukan dalam pembentukan anak atau cucu perusahaan baru tersebut tidak jelas, maka akan diberhentikan oleh Erick Thohir.
"Karena itu izin kita juga akan mengeluarkan Permen yang tidak lain pembentukan anak perusahaan atau pun cucu-cucu perusahaan itu harus ada alasannya," terang Erick Thohir.
"Saya tidak akan menyetop mereka membuka anak perusahaan, tetapi kalau alasannya tidak jelas baru saya stop," tambahnya.

Erick Thohir menambahkan ia tidak ingin perusahaan di BUMN yang masih sehat akan digerogoti oleh oknum yang membuat perusahaan menjadi tidak sehat.
Ia pun memberikan contoh BUMN Krakatau Steel yang memiliki hutang hampir Rp 40 triliun.
Sedangkan Krakatau Steel memiliki 60 anak perusahaan.
Sehingga Erick Thohir menegaskan harus mengeluarkan Permen secepatnya.
Meskipun harus mendapatkan persetujuan dari kementerian yang lain.
"Karena saya tidak mau juga perusahaan-perusahaan BUMN yang notabene masih sehat kedepannya justru tergerogoti oleh oknum."
"Oknum yang sengaja menggerogoti daripada perusahaan yang sehat-sehat itu. Contoh saja di Krakatau Steel, dengan hutang hampir 40 triliun."
"Krakatau Steel sendiri punya anak perusahaan yang berjumlah 60."
"Karena itu kenapa tidak lain Permen ini harus segera dikeluarkan, tentu dari seizin dari Kementerian lain," tutur Erick Thohir.

Selain itu, Erick Thohir juga menjelaskan sedang mengulas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.
PP tersebut mengatur tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara BUMN.
Erick Thohir mengungkapkan Kementerian BUMN tidak dapat menggabungkan perusahaan dan tidak dapat membubarkan perusahaan di mana perusahaan tersebut sudah tidak sehat.
"Kita juga sedang mereview yang namanya PP 41 Tahun 2003," jelas Erick Thohir.
"Di mana kami sebagai Kementerian BUMN tidak bisa istilahnya memerger perusahaan, tidak bisa menglikuidasi perusahaan sedangkan perusahaan itu mungkin sudah benar-benar sakit atas kebijakan yang sebelumnya," tambahnya.
Erick Thohir mengatakan akan melakukan pembenahan dalam beberapa sektor.
Seperti masalah manajemen, peraturan, hingga orientasi yang ada di dalam Kementerian BUMN sendiri maupun jajaran direksi perusahaan BUMN.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)