Kamis, 4 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Mahfud MD Ungkap Pemerintah Tak Bisa Keluarkan Perpanjangan Izin FPI: Syaratnya Belum Terpenuhi

Mahfud MD menyampaikan perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum bisa diberikan.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum bisa diberikan.

Sebelumnya, Rabu (27/11/2019) Mahfud MD bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah bertemu di Kementerian Polhukam.

Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa pemerintah masih akan mempelajari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.

Saat memberikan pernyataannya dalam program Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin FPI belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

"Sebetulnya kita nggak mau ribut, pada sore itu kita sudah ngomong, bahwa soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu kan bahasa halus," ujar Mahfud MD, Selasa (3/12/2019).

"Artinya kan tidak bisa, ditolak, kan syaratnya belum terpenuhi," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019)
Mahfud MD di ILC tvOne, Selasa (3/12/2019) (Tangkap Layar Youtube Indonesia Lawyers Club)

Ia membantah jika permasalahan perpanjangan izin FPI itu muncul setelah pertemuannya dengan Fachrul Razi dan Tito Karnavian pekan lalu.

"Keliru semuanya jika ribut-ribut ini setelah tiga menteri ini berbicara," katanya.

Ia mengaku, permasalahan SKT FPI itu sudah dibicarakan sejak Juni 2019.

"Sejak bulan Juni, SKT FPI ini kan sudah diributin karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Sebelumnya, Tito Karnavian sudah mengatakan, ada beberapa masalah pada AD/ART FPI.

Sehingga proses perpanjangan SKT FPI itu akan memakan waktu lebih lama.

Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (29/11/2019), Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.

"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah.

Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Tito menambahkan, dalam AD/ART FPI tersebut terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).

Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama.

Sehingga mantan Kapolri itu khawatir jika hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut.

Tito menuturkan, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

"Dalam rangka penegakan hisbah. Nah ini perlu diklarifikasi. Karena kalau itu dilakukan, bertentangan sistem hukum Indonesia, enggak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," jelas Tito.

Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Sementara, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan arti kata khilafah dalam AD/ART FPI itu.

Mengenai kata Khilafah dalam AD/ART FPI itu, ia membenarkan memang ada kata Khilafah.

"Dalam AD/ART FPI memang ada kata-kata Khilafah, kita sudah sampaikan itu," kata Ali di Studio Gedung Menara Kompas, Senin (2/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, ia membantah jika kata Khilafah tersebut ditujukan untuk satu kelompok dan satu pemikiran saja.

"Tapi yang salah dipahami, seolah-olah Khilafah ini hanya satu kelompok, hanya satu pemikiran," imbuhnya.

Ali mengatakan, untuk menyusun AD/ART tersebut, FPI perlu melakukan banyak kajian.

"Padahal dinamikanya banyak, kajiannya luar biasa banyak," lanjut Ali.

Ali menjelaskan bagaimana cerita awal dari kata Khilafah dalam AD/ART FPI itu.

"Asal mula kata itu sebenarnya dari keyakinan umat Islam, di penghujung zaman nanti akan datang yang namanya Imam Mahdi," ujar Ali.

"Kemudian untuk menyambut Imam Mahdi itu, kita berpikir apa yang bisa kita berikan, terus tidak bertentangan secara konstitusional, tidak bertentangan dengan realita yang ada," jelas Ali.

Ia kemudian menyatakan, Khilafah dalam AD/ART itu adalah versi dari FPI.

"Ada penjelasan dari Anggaran Rumah Tangga sebenarnya, penegakan Khilafah versi FPI itu bagaimana," katanya.

Kuasa Hukum FPI Ali Abu Bakar Alatas. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Kuasa Hukum FPI Ali Abu Bakar Alatas. (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV) (Youtube Kompas TV)

Menurutnya, FPI ingin mendorong negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).

Tujuan dari FPI itu untuk mendorong OKI memperkuat kerja samanya dalam bidang keuangan.

"Kita ini sebenarnya utamanya mendorong negara-negara OKI, kemudian memperkuat kerja samanya dalam bidang keuangan," jelas Ali.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan